Yogyakarta, SUARAKLATEN.id – Tiba di hari ke-8 Operasi Zebra Progo-2024, Polda DIY menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk melakukan uji emisi kendaraan, (Selasa, 22 Oktober 2024).
Bertempat di Taman Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta, uji emisi kali ini diberlakukan untuk kendaraan roda 4 baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang akan menuju Malioboro.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H., menjelaskan uji emisi ini merupakan pengujian emisi gas buang kendaraan untuk mengetahui jumlah emisi yang dihasilkan oleh kendaraan.
“Tes uji emisi ini menjadi penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan,” tambahnya.
Kabidhumas menuturkan bahwa kegiatan ini berkolaborasi dengan Dishub DIY yang memiliki alat detektor emisi gas buang kendaraan.
Baca juga: Ribuan Santri di Klaten Ikuti Apel Hari Santri Nasional 2024
“Karena itulah kami ajak Dishub DIY untuk menguji emisi gas buang sekaligus mengecek kelengkapan surat KIR terhadap angkutan jalan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan Raden Sigit Wahyu Wibowo, S.Sos., M.M., menjelaskan dalam uji emisi ini akan mengukur ambang batas gas buang yang dikeluarkan kendaraan dengan ketentuan baku mutu yakni 50%.
“Kami akan memasukkan alat detektor ke knalpot kemudian alat akan mengukur gas buang kendaraan, apabila hasil melebihi 50% akan diberikan stiker merah dan dilakukan penilangan oleh kami, namun jika dibawah 50% diberikan stiker hijau,” tambahnya.
Sigit menuturkan bahwa target kendaraan yang akan diuji sebanyak 100 kendaraan berbahan bakar bensin dan 100 kendaraan dengan bahan bakar solar.
Baca juga: Sebuah Gudang Kapas Awul di Pedan Ludes Dilalap Kobaran Api
Lebih lanjut, Kasi Dalops Angkutan Jalan menyebutkan tujuan pengujian ini dilakukan agar seluruh kendaraan yang akan melintasi Malioboro dalam kondisi sesuai baku mutu.
“Sehingga akan tercipta kenyamanan bagi masyarakat baik yang berwisata maupun yang berkendara di kawasan sumbu filosofi Malioboro,” tutupnya.
Tidak hanya pengujian emisi, Polda DIY juga melakukan penindakan terhadap pelanggar pengendara khususnya kendaraan R2.