Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Dalam rangka proses penegakan Peraturan Perundang Undangan, Satpol PP Kabupaten Klaten bersama aparat TNI, Polisi, DKUKMP dan Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Pemkab Klaten serta Kantor Bea Cukai Wilayah Surakarta melaksanakan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal di dua wilayah kecamatan yaitu kecamatan Karangnongko dan Klaten Utara, pada Rabu (05/03/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan di sela-sela pelaksanaan giat operasi tersebut kepada awak media menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan apel dan koordinasi oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polisi, Kantor Bea Cukai Surakarta, DKUKMP dan Bagian Perekonomian Pemkab Klaten di Kantor Satpol PP Klaten. Kemudian tim dibagi dua, satu tim menuju wilayah kecamatan Karangnongko dan tim kedua menuju kecamatan Klaten Utara.
Di kecamatan Klaten Utara tim mendapati sebuah warung kelontong milik Sutrimah (71) Warga Dukuh Ketandan desa Ketandan. Di warung kelontong ini tim menemukan rokok ilegal dengan merk SB, Ninja dan Black sebanyak 6 bungkus atau 120 batang.
Baca juga: Kotak Infak Masjid Al Hidayah di Dukuh Glagah Raib Digondol Orang
Kemudian tim yang di kecamatan Karangnongko menemukan penjualan rokok ilegal di warung milik Yohana Fransiska Sukini yang tinggal di dukuh Sanggrahan Desa Demak Ijo. Di warung ini, tim menemukan penjualan rokok ilegal dengan merek SB, QR, SA, Hummer, Mild dan Balveer sebanyak 28 bungkus atau 560 batang.
Kepada pedagang atas nama Sutrimah ini Penyidik dari Bea Cukai Surakarta mengenakan denda administrasi sebesar Rp 269.000.00 dan kepada Yohana Fransiska Sukini petugas penyidik Bea Cukai Surakarta mestinya mengenakan denda administrasi sebesar Rp 1.253.000.00 tetapi oleh karena alasan kemanusiaan petugas hanya mengenakan denda sebesar Rp 180.000.00 untuk penindakan terhadap 4 bungkus atau 80 batang rokok ilegal yang dia jual. Seluruh denda administrasi sebesar Rp 449.000.00 tersebut sudah langsung ditransfer ke rekening Kantor Bea Cukai Surakarta.
Disamping melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengenakan denda administrasi, terhadap kedua pedagang tersebut oleh tim juga diberikan edukasi dan pembinaan tentang larangan penjualan rokok ilegal dan di warung tersebut ditempel stiker “Gempur Rokok Ilegal”.