Semarang (Jateng), SUARAKLATEN.id – PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) menitipkan uang sebesar Rp 4.587.370.139 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kajati Jateng Dr. Ponco Hartanto SH.MH., melalui Aspidsus Kajati Jateng, Lukas Alexander mengatakan bahwa uang tersebut selanjutnya akan disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan digunakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten periode 2019-2023.
Kasus ini berawal dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten berupa Plasa Klaten, yang berdiri di atas lahan seluas 22.348 meter persegi. Pada 1989, Pemerintah Kab. Klaten menjalin kerja sama dengan PT Inti Griya Prima Sakti (IGPS) untuk mendirikan dan mengelola Plasa Klaten selama 25 tahun, yang berakhir pada 22 April 2018. Setelah kontrak berakhir, pengelolaan Plasa Klaten kembali ke Pemerintah Kab. Klaten.
Namun, dalam kurun waktu 2019-2022, pengelolaan dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Seharusnya, pengelolaan aset daerah harus mematuhi Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2017.
Baca juga: Dalam Rangka HUT Pomal Ke 79 Tahun 2025 Gelar Apel Khusus
Aset tersebut kemudian disewakan kembali kepada pihak ketiga, termasuk PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP), dan PT MPP. Akibat penyewaan ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 9.193.836.132. Rinciannya, PT PKP menyebabkan kerugian Rp 4.708.555.213, sementara PT MMS sebesar Rp 4.587.370.139.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat guna menegakkan hukum serta mengembalikan potensi kerugian negara.