JIFFINA 2025
JIFFINA 2025
PDPAM TIRTA MERAPI Pemerintah Desa Dukuh Pemerintah Desa Boto

Polres Klaten Ringkus Residivis Pelaku Pengedar Uang Palsu

PASARKAYU
JIFFINA 2025

Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Aparat Polres Klaten berhasil meringkus pria residivis berinisial M alias Hasim (47) kelahiran Demak. Pelaku yang baru saja keluar dari penjara di Yogyakarta ini pembuat dan pengedar uang palsu dihadirkan dalam acara Konferensi Pers bertempat di aula Mapolres setempat, Selasa siang (14/01/2025).

Kapolres Klaten AKBP Warsono yang didampingi Kasatreskrim Yulianus Arisena dan Kasi Humas AKP Nyoto, mengatakan bahwa pelaku terdesak kebutuhan ekonomi, yang membuat dirinya nekat mencetak uang sendiri. Bermodalkan kertas HVS, dan sebuah printer tinta berwarna.

JIFFINA 2025

“Baru 1 kali cetak, kemarin Rp 500 ribu. Pecahan Rp 100 ribu 2 lembar dan pecahan Rp 50 ribu 8 lembar,” ungkap Kapolres.

Hasil pencetakan sendiri, diakui tidak sebagus uang asli.
“Yang jelas uang asli bagus dan peka, kalau yang palsu dari (kertas) HVS biasa, warnanya pudar dan halus,” kata Hasim.

Baca juga: Resmikan Pusat Edukasi Kerukunan Umat Beragama, Bupati Harapkan Bawa Kedamaian di Klaten

Dijelaskan Kapolres, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah diamankan oleh polisi. Setelah ditangkap usai beraksi disebuah Pasar di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada Minggu (14/01/2025).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan bila pelaku masuk dalam perkara memalsu dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan membelanjakan rupiah palsu.

“Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Kapolres.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 50 miliar,” pungkasnya.

suraTV
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JIFFINA 2025