Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Bertempat di Aula Mapolres Klaten, dengan mengundang sejumlah awak media, Jajaran Polres Klaten mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Klaten, Rabu sore (108/12/2024)
Kejadian kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan bersama sama pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam Konferensi Pers terkait yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya lokasi di sebuah rumah kost bernama Edelweis, Dukuh Jetak, Karanganom, Klaten Utara. Dalam jumpa pers bersama awak media juga dihadiri oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi., S.T.K. dan segenap jajaran.
Aparat Polres kepada awak media mengungkapkan bahwa awalnya kasus penangkapan para pelaku didasari atas laporan dari pihak korban, “Pelapor yang berinisial (SM) orang tua, dan korban dengan inisial (FPA) 17 tahun, dari kasus tersebut Kepolisian mengamankan 5 orang pelaku dan 1 masih DPO dengan Inisial T, para pelaku kemudian dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 80 ayat 1, Junto Pasal 76 C, UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, juga beberapa pasal dakwaan yang lainnya, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 tahun dan denda 72 juta hingga 5 Th 6 bulan, atas dugaan penganiyaan yang di lakukan bersama sama,” jelasnya.
”Kelima pelaku saat ini diamankan dan satu buron inisial (T) sementara dari keterangan para pelaku, modus operandinya adalah sakit hati karena perbuatan korban (FPA), terkait kabar diantara sesama para penghuni kost tentang dugaan pencurian pakaian dan uang loundry milik salah satu tersangka, dari para pelaku diamankan barang bukti berupa hp Oppo hitam, 7 file rekaman dan beberapa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian,” papar pihak kepolisian menambahkan.
Baca juga: Polres Klaten Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika, Ribuan BB Disita
Sementara menurut Kasatreskrim Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, S.T.K., terkait kronologis lengkap yakni, setelah menerima laporan, lalu polisi mengamankan korban, yang saat ini masih dalam tahap perawatan psikis, karena syok dan mengamankan 5 tersangka, dimana mereka telah mengakui segala perbuatan yang dilakukan pada korban, dari pengakuannya ada yang menjambak menendang dan menampar korban, saat ini masih ada satu lagi yang masih dalam pencarian berinisial (T) pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian, kemudian untuk kelima pelaku sudah diamankan di Polres Klaten guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Kasus tersebut sudah terjadi cukup lama yakni pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kasus itu baru diketahui ibu korban SW (42) pada 29 Oktober 2024, setelah melihat video kejadian serta melapor ke Polres Klaten.
Lebih lanjut Kapolres Klaten Kapolres AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan ‘’Setelah menerima laporan dan melakukan pendalaman terhadap rekaman video milik pelapor, pada Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, para tersangka diamankan di Kos Edelweis, Dukuh Jetak, Karanganom, untuk 5 pelaku yakni inisial (APE 29 Tahun) warga Mirenglor, Desa Mireng Kecamatan Trucuk, Klaten, serta inisial (AM 26 Tahun) dan (LS 24 Tahun), keduanya warga Dukuh Bunder, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, serta (DJ 34 Tahun) warga Jalan Mayor Kusmanto, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, dan (AR 28 Tahun) warga Dukuh Menggah, Desa Katekan, Kecamatan Gantiwarno, Klaten.