Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Seorang pria berisinial F (43), warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten karena diketahui merupakan pelaku pencetakan upal (uang palsu) di tempat kosnya di daerah Delanggu.
Hal itu terungkap saat F membeli nasi ayam penyet di sebuah warung makan ayam penyet di desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Pemilik warung merasa ragu dengan keaslian uang lembaran seratus ribu yang diserahkan F untuk membeli nasi ayam penyet di warungnya. Kemudian pemilik warung melaporkannya kejadian tersebut ke kantor polisi.
Kepada polisi, F mengaku awalnya dia mengaku bisnis kaos secara online, namun karena kehabisan modal, dia kemudian mencari pekerjaan lewat Facebook.
Bertemulah F dengan M yang menawarkan “bisnis” uang palsu. Sejumlah sejuta rupiah uang palsu dibeli seharga 200.000 rupiah. Ternyata “bisnis” tersebut lancar dan berjalan aman-aman saja.
Selanjutnya M menawarkan alat perlengkapan pencetakan uang palsu kepada F, dengan kesepakatan setiap F setor ke M uang palsu sejumlah dua puluh juta, F diberi upah sejumlah 1.200.000 oleh M. Sementara uang palsu hasil cetakan F, M lah yang mengedarkannya.
Baca juga: Sambang Warga di Desa Kalangan, Bupati Klaten Resmikan Gedung Sport Center
Dalam kesempatan Konferensi Pers Polres Klaten Ungkap Kasus Uang Palsu hari Kamis (17/10/2024) di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kapolres Klaten, AKBP Warsono berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan hati- hati dengan peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
”Setiap kita menerima uang dari suatu transaksi, hendaknya periksa uang tersebut dengan teliti, diraba dan diterawang. Kalau uang yang diterimanya itu mencurigakan, segera lapor ke petugas terdekat,” imbaunya.