Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba dan 20 Pelaku Selama Juli-Oktober 2024

PASARKAYU
banner 468x60

Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Jajaran Polres Klaten mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama 30 Juli-03 Oktober 2024. Total ada 15 kasus dengan 20 pelaku pengedar diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus narkoba itu dipaparkan Kapolres Klaten AKBP Warsono didampingi Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko di Mapolres Klaten, Selasa (08/10/2024).

JIIFINA - JOGJA 2024

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 23,24 gram, ganja sebanyak 207,49 gram dan 1.586 pil berlogo Y.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127 dan Pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Sukses Tingkatkan Akses Pertanian Masyarakat Desa Pundungsari, KBMKB Ke-25 Resmi Ditutup

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko menambahkan, para pengedar narkoba yang diamankan dari sejumlah wilayah di Klaten dan Jawa Timur.

“Pelaku yang kami amankan merupakan pengedar. Dari total 20 pelaku, terdapat empat orang yang merupakan residivis di kasus yang sama,” ujar Hendro.

Hendro menambahkan, transaksi narkoba menggunakan jaringan terputus melalui media online, terutama media sosial. Usai transaksi dilakukan, baru akan disepakati cara pengiriman barangnya. Begitu juga alamat dan lokasi pengiriman narkoba.

Baca juga: Sambang Warga, Bupati Klaten Resmikan GOR “Abdi Kencana” di Desa Jetis

Salah seorang tersangka berinisial R mengaku sudah dua kali masuk bui dalam kasus peredaran narkoba. Dia mendapatkan ide menjual narkoba dari salah satu temannya.

”Untuk barangnya saya dapatkan dari Jawa Timur. Tetapi belum sempat saya edarkan, dikarenakan sudah tertangkap oleh polisi,” ujar R.

Polres Klaten pun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di wilayah Kota Bersinar, pungkasnya.

suraTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IFMAC & WOODMAC 2024 Jakarta