Klaten (Jateng), SUARAKLATEN.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pilkada 2024, salah satunya membuka pendaftaran Akreditasi untuk lembaga pemantau pemilu.
Berbeda dengan pemilu 2024 yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Akreditasi pemantau pilkada 2024 ini dilakukan oleh KPU.
Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau pilkada, dilakukan sesuai tingkatan. Yayasan Semar Rempah Nusantara yang diketuai Pusoko sebagai pemantau pemilihan telah di Akreditasi oleh KPU Klaten pada, Sabtu (28/09/2024).
Yayasan Semar Rempah Nusantara ini menerima sertifikat akreditasi dari KPU yang diserahkan oleh Mohammad Ansori selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU, di kantor KPU Klaten.
Yayasan Semar Rempah Nusantara untuk saat ini menjadi satu-satunya lembaga pemantau pemilihan di Klaten,” ungkap Mohammad Ansori.
Baca juga: Tutup KBMKB Desa Geneng, Ini Harapan Bupati Klaten
KPU Klaten sampai dengan hari ini masih membuka pendaftaran untuk calon lembaga pemantau pemilihan lainnya.
Penyerahan sertifikat Akreditasi KPU kepada yayasan lembaga Semar Rempah Nusantara ini menjadi langkah awal yang menandai kerja sama yang erat antara KPU Klaten dan yayasan tersebut, juga lembaga pemantau lainnya dalam mengawal suksesnya pelaksanaan pemilukada yang jurdil (jujur dan adil).
Akreditasi pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh KPU kabupaten atau kota.
Sementara itu KPU RI akan melayani akreditasi lembaga pemantau mancanegara.
Berdasarkan pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pilkada tahun 2024 digelar pada bulan November. Sejauh ini lembaga penyelenggara pemilu dan pembentuk undang-undang menyepakati pilkada 2024 digelar pada 27 November mendatang.