Cilacap (Jateng), SUARAKLATEN.id – Seorang oknum guru pencak silat di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap berinisial AP (33) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Cilacap.
Pelaku diamankan karena berbuat cabul terhadap Ke-6 muridnya yang masih dibawah umur.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.Mk., dalam konferensi persnya Selasa, 6 Juni 2023 mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar saat orang tua korban mengetahui anaknya telah di cabuli oleh pelaku.
“Korban membenarkan kejadian itu, ia juga bercerita bahwa ke empat temannya juga sudah dicabuli oleh oknum guru silat tersebut”, ujarnya.
Pelaku AP saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatanya, modus operandi pelaku melakukan perbuatan cabul karena untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya.
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.