Jelang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Ombudsman Jateng Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Pungli di Sekolah

PASARKAYU
banner 468x60

Pemalang (Jateng), SUARAKLATEN.id – Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, khususnya di Jawa Tengah, masyarakat perlu mengetahui bentuk atau jenis-jenis pungli atau maladministrasi di satuan pendidikan atau sekolah yang perlu diawasi bersama.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, pada Sabtu (03/06/2023).

JIIFINA - JOGJA 2024

Farida menegaskan, dalam rangka melaksanakan pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Jateng membuka Posko PPDB 2023/2024.

Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman,” ujarnya.

Terkait laporan atau pengaduan adanya pungli atau maladministrasi, masyarakat dapat melapor melalui link yang disediakan Ombudsman Jateng, yakni https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB202 atau dapat melalui WhatsApp (WA) Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 998 3737.

Identitas Pelapor akan dirahasiakan dalam keadaan tertentu dan segala layanan di Ombudsman RI tidak dipungut biaya (gratis),” jelas Farida.

Ombudsman Jateng berharap, masyarakat Jawa Tengah semakin peduli dan dapat bekerjasama dalam pengawasan pungli di satuan pendidikan atau sekolah. Hal itu guna kepentingan kecerdasan dan kemajuan anak bangsa agar mendapat pendidikan yang layak dan tidak mempersulit keadaan orang tua siswa, sesuai amanat UUD 1945.

suraTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IFMAC & WOODMAC 2024 Jakarta