Nekat Gadaikan Mobil Rental, Pasutri Mendekam di Penjara

PASARKAYU
banner 468x60

Cilacap (Jateng), SUARAKLATEN.id – Pasangan suami istri di Cilacap terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan karena menggadaikan mobil rental yang disewanya.

Pelaku adalah BF (24) warga desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.

JIIFINA - JOGJA 2024

Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp 8.000.000.,-” Kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot dari Hartanto. Kamis (30/03/2023).

Gatot mengatakan sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa. Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun di ketahui mobil tersebut sudah di Gadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.

Mengetahui hal tersebut, korban/pemilik mobil rental melaporkan kejadian ke Polsek Dayeuhluhur.

Mereka kemudian ditangkap pada tanggal 25 Maret 2023. Mereka ditangkap setelah korban melaporkan penggelapan tersebut. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.

Kini mereka resmi ditahan, kedua pasutri ini terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

suraTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IFMAC & WOODMAC 2024 Jakarta