Purbalingga (Jateng), SUARAKLATEN.id – Polsek Bukateja menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi polisi menemukan belasan botol miras, Senin (27/03/2023).
Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi mengatakan pihaknya terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Hasil kegiatan kali ini ditemukan sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penjualan miras di Desa Bukateja,” jelasnya.
Disampaikan bahwa kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras. Kami lakukan pengecekan dan benar ditemukan adanya miras di rumah tersebut.
Rumah tersebut menurut Kapolsek adalah milik warga berinisial BW (47) yang lokasinya di Jalan Wirojoyo Desa Bukateja. Di rumah tersebut ditemukan sebanyak 12 botol miras jenis Anggur.
“Barang bukti miras kemudian kami lakukan penyitaan. Sedangkan penjualnya kami berikan tindakan teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” jelas kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan menjual miras. Karena miras dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun yang dapat meresahkan masyarakat.