Terbukti Melakukan Tindakan Pidana Kampanye Pemilu, Caleg Divonis 3 Bulan Penjara

PASARKAYU
banner 468x60

Purworejo (Jawe Tengah), SUARAKLATEN.id – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg) yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

JIIFINA - JOGJA 2024

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pidana selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

“Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan,” kata Purnomosidi.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo. (*)

suraTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IFMAC & WOODMAC 2024 Jakarta