Madura, Suaraklaten.id – Bangkalan Bukan rahasia umum lagi Dana Desa (DD) Anggaran Dana Desa(ADD) disalahgunakan oleh oknum perangkat Desa tidak lain demi kepentingan pribadi maupun Kroninya yang dampaknya merugikan masyarakat dan pemerintah ini tidak bisa dibiarkan oleh Inspektorat, Kejaksaan dan tindak pidana Korupsi Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan.
Seperti diketahui terpilih nya H.Jakfar Amin sebagai Kepala Desa (Kades) Glagga 2 periode menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan serius di Masyarakat Desa Glagga. Lantaran pemakaian Dana Desa (DD/ ADD) tidak transparan pengelolaan dan tidak pernah melibatkan tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Aparat penegak Hukum, bahkan fungsinya BPD hanya dijadikan alat pelengkap kekuasanya kades.
Hal ini masyarakat menilai kinerja Kades Glagga terkesan otoriter kinerjanya sangat buruk di mata masyarakat.dalam sejarah sejak kepemimpinan selama 2 periode, menjabat sebagai kades Glagga
Anggaran tahun 2023 DD /ADD desa Glagga terbesar se Kec Arosbaya Rp (1.416.789.000).untuk pemba ngunan infrastruktur di desa Glagga yang terdiri dari 11 dusun diantaranya:1.Dusun Karang Malakah,2.Mursabe,3.Karang Candih, 4.Besambih,5 Gunung Malang,6.Laok Gunung,7.Kebun Larangan, 8.Mong-Mong Barat, 9.Mong-Mong Timur, 10. krojeh1,11 dan Krojeh 2.
Namun anggara DD tahun 2023 sudah turun tahap 1 tahap 2 dan tahap 3 turun ahir bulan Desember, kepastinya belum terlihat nyata pekerjaan di lapangan proyek DD/ADD thn 2023 di mata masyarakat, kususnya masyarakat Desa Glagga Kec Arosbaya Kab Bangkalan Madura Jawa Timur.
Atas laporan tersebut Tim Investigasi dettiknews. com dan Tim Media Koranjayapos.com menggali data tercium aroma kurang Sedab, dan terdengar ditelinga tidak masuk akal,dalam struktur Susunan pemerintahan Desa Glagga, sangat jelas Dinasti politik sebagai alat kekuasannya faktanya” (1).Kepala Desa H.Jakfar Amin.(2).Sekretaris Desa: Amin Faizal (anak Kades).(3).Kaur Keuangan: Wardatul Toyibah (istri Kades)(4).Kaur Umum dan Perencanaan: Amin (anak Kades). (5).Kasipemerintahan: Syaiful Basri (anak Kades) (6).Kasi Kesejahtera an dan pelayanan: Dewi Ratnasari (anak Kades).
Tidak ketinggalan warga Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya Inisial B angkat bicara” kini Saatnya Dinasti kekuasan Kades Glagga harus diungkap kepublik secara terang benderang, dinasti politik kades sebagai pemicu utama dari ketidak keterbukaan pemakaian anggaran DD/ADD, politik Dinasti Harus dibubar kan, dan di kembalikan keforum masyarakat Desa, supaya kedepannya pemakaian anggaran DD /ADD transparan,sesuai aturan pemakaian DD ADD Glagga ada plang reklame tertuis, disertai ada Surat penanggung jawabanya (SPJ) kalo hal ini dibiarkan, desa kami bisa tertinggal /terpuruk.
Lebih lanjut saya berhadap terhadap pemangku jabatan di pemerintahan Pemda Bangkalan Khususnya PJ Bupati Bangkalan Arief M Edi agar pemakaian DD/ADD desa Glagga di monitor langsung dan terjun kelapangan jangan asal menerima Laporan di meja Saja. Menurut akal sehat ada apa di balik ini, jabatan kades menjadi ajang rebutan kekuasan, termasuk jabatan strategis nomer satu didesa.terangnya warga
Kades sebagai Perangkat Desa seharusnya bekerja sesuai dengan aturan dan sesuai perencanaan belanja dari APBN seharusnya pemakaian DD/ADD sebagai poin penting, masalahnya penggunaan dana desa harus transparan melibatkan masyarakat, karena menyangkut pemakaian uang APBN proyek pembangunan infrastruktur yang digunakan dan peruntukannya harus jelas.
Melalui program kementerian desa dapat segera dilaksakaan oleh kades agar bisa dinikmati dan dirasakan oleh masyarakat desa. Keberhasilan dan kemajuan Desa tergantung dari kepala desa. aparatur Desa wajib mentaati aturan dan melaksanakan asas pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin pemakaian anggaran.
Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten /Kota, Alokasi Dana Desa dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota,
Atas kejadian tersebut Tim investigasi mendatangi rumah Kades Glagga untuk melakukan komfirmasi kebenarannya,namun kades Glagga Amin Jakfar tidak ada tempat, saat di hubungi melalui tlp WhassAp nya tidak diangkat.bertemu dengan Syaiful Basri bilang bapak tidak ada lagi ke luar, kalo mau datang habis mangrib terang tgl 25/12/2023.
pertanyaan tim investigasi” (1) apa benar Susunan Staf kepemerinta han Desa Glagga dari keluarga sendiri.(2) Anggaran Dana desa 2023 sudah turun tahap 1,2,dan tahap 3, sudah terealisai apa belum, mana buktinya SPJ nya. Kades Glagga tidak respon hanya balas silahkan tanyakan ke Kecamatan Arosbaya, jangan fokos kesaya aja, karena sekecamatan Arosbaya terdiri 18 desa terang kades Glagga melalui tlp WhassAp nya tgl 28/12/ 2023.
Camat Arosbaya Agung Firmansyah di hubungi enggan memberikan keterangan dan mengatakan” silahkan datang ke kantor saya, ngupi bareng biar kita sama sama kita kenal kalo kita kenal kan enak terang Agung Firansyah dengan nada Gumetar melalui tlp WhassApp nya tgl 29/12/2023..
permintaan Agung Tim Investigasi mendatangi kantor Camat, untuk dimintai keterangannya sebagai penanggung jawab atas kepemimpinanan camat, terkait kinerja kades se Kecamatan Arosbaya namun saat dihubungi melalui tlp WhassApp tidak diangkat di Wa pun ,tidak dibalas oleh Agung Firmansyah. tgl 3/1/2024.
(Red).