YOGYAKARTA, SUARAKLATEN.id -Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok pinjaman lunak tanpa jaminan dan berkedok adanya uang yang bisa ditransaksikan atau dijual belikan dengan perbandingan 1 banding 3 menimpa korban UM (47) warga Kauman, Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., tindak pidana penipuan yang terjadi mengakibatkan kerugian materi terhadap korban UM hingga mencapai Rp. 2 Milyar. Kejadian berawal ketika pada tanggal 8 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB disalah satu kost di Condongcatur, Depok, Sleman terjadi pertemuan antara korban UM dengan para pelaku yang terdiri dari OK alias HER (51), warga Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat yang berstatus Residivis, KSW alias HAR (60) warga Undaan, Kudus, Jawa Tenggah yang juga berstatus Residivis, kemudian SRD alias DN warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan yang terakhir SRY warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
“Untuk pelaku DN dan SRY saat ini berstatus sebagai DPO,” ucap AKBP Verena.
Lebih lanjut AKBP Verena menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan polisi DASAR LP/B/439/VI/2023 / DIY / SPKT / POLDA DIY tertanggal 8 Juni 2023 yang dilaporkan oleh korban UM. Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku adalah mereka meyakinkan kepada korban dengan cara menunjukan contoh uang ratusan ribu dua lembar yang belum di potong dan uang tersebut bisa disetor tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Selain itu, menurut AKBP Verena, pelaku juga meyakinkan kepada korban bahwa uang yang akan dipinjam oleh korban tersebut asli dan bisa dipergunakan untuk transaksi. Untuk membuat korban tertarik, para pelaku juga memberikan pinjaman kepada korban dengan perbandingan 1 banding 2,5 dengan maksud pelaku memberikan pinjaman kepada korban 14 milyar dan korban hanya mengembalikan 6 Milyar yang bisa dibayar dalam jangka waktu 4 tahun.
Kesepakatan itupun terjadi hingga akhirnya pada tanggal 8 Juni 2023, SRD alias DN mengumpulkan pelaku diantaranya KSW, SRY dan OK disalah satu hotel di daerah Prambanan dalam rangka pembagian tugas untuk mengeksekusi uang tunai 130.000 USD milik korban.
“Saat itu pembagian tugasnya pelaku SRD alias DN mendampingi pelaku OK disalah satu kost di Condongcatur, Depok, Sleman, pada saat bertemu dengan korban. Sementara pelaku KSW dan pelaku SRY menunggu di area parkir,” tambahnya.
Hingga akhirnya, pada saat korban beserta suami dan saksi sudah berada di ruang tengah kos, pelaku SRD alias DN menyuruh korban untuk menunjukan dan meletakan uangnya (uang tunai 130.000 USD) diatas meja. Setelah SRD melihat uang milik korban tersebut diletakan dimeja, tidak lama kemudian OK menginformasikan bahwa uang yang akan dipinjam sudah berada dikamar dan menyuruh korban untuk menghitungnya di dalam kamar. Akhirnya korban beserta suami dan saksi tanpa ada rasa curiga langsung masuk kamar yang sudah disiapkan oleh pelaku.
Setelah korban beserta suami dan saksi masuk kekamar, pelaku OK langsung menutup pintu kamar dari luar dan langsung membawa kabur uang 130.000 USD (senilai 2 milyar) milik korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2 Milyar. Sedangkan untuk para pelaku yang berhasil di tangkap disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4e jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.