Purworejo (Jawa Tengah), SUARAKLATEN.id – Pekerjaan proyek revitalisasi gedung SMPN 10 Purworejo yang dikerjakan oleh CV Karya Putra Pembina Purworejo dengan sumber dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo senilai Rp. 3.379.678.000,- dinilai tidak memperhatikan standar keamanan dan keselamatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, tampak para pekerja tidak ada yang menggunakan alat perlindungan diri (APD). Padahal secara teknis terkait penggunaan APD sudah jelas ada aturannya.
Seperti diketahui kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Sedangkan kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010.
Salah satu pekerja dari penyedia jasa saat ditemui awak media dilokasi mengatakan untuk APD sudah disesuaikan, namun pekerja tidak ada yang menggunakan.
“APD sudah ada dan sudah disediakan, tapi pekerja tidak mau menggunakan,” ucapnya, Kamis (27/07/2023).
Dari pantauan media tampak juga pekerja yang berada diatas bangunan sama sekali tidak menggunakan APD, padahal pekerjaannya sangat beresiko.
Sampai berita ini diturunkan, media belum bisa mengkonfirmasi pihak penyedia jasa.