JIFFINA 2025
JIFFINA 2025
PDPAM TIRTA MERAPI Pemerintah Desa Dukuh Pemerintah Desa Boto

Pertanyakan Penyelesaian Sertifikat Tanah, Warga Sambilegi Datangi Kalurahan Maguwoharjo

PASARKAYU
JIFFINA 2025

Sleman (DIY), SUARAKLATEN.id – Beberapa warga Kalurahan Maguwoharjo yang diduga menjadi korban mal administrasi kasus mafia tanah kas desa mendatangi dan menggelar aksi di kantor Kalurahan Maguwoharjo, Jum’at (16/06/2023).

Seperti diketahui pada pemberitaan sebelumnya, bahwa kasus Penyalahgunaan TKD yang terjadi di Kalurahan Maguwoharjo ini sudah terjadi sejak masa kepemimpinan lurah lama.

JIFFINA 2025

Dani Eko Wiyono selaku team pendamping hukum korban menjelaskan beberapa korban ini telah dikebiri hak – hak nya oleh pihak pemerintah desa Maguwoharjo yang pada waktu dipimpin oleh Kasidi selaku lurah lama yang menjabat selama 38 tahun.

Hari ini kami menuntut semua pejabat Kalurahan Maguwoharjo untuk hadir disini menemui warga yang menjadi korban. Kami akan tunggu kehadiran mereka, Kasidi sebagai Lurah Baru, Jogoboyo, Carik. Kalau mereka ada yang tidak hadir, itu pengecut namanya,” tandasnya.

Dani menegaskan ada beberapa kejanggalan yang terjadi di Kalurahan Maguwoharjo terkait beberapa berkas yang tidak boleh dibuka oleh lurah yang baru saat ini. Edi selaku Jogoboyo harusnya mengetahui kronologi kasus jual beli tanah kas desa tersebut, namun Ia selalu menghindar.

Salah satu korban, Eny Winarsih menuturkan tanah yang dulu dibeli oleh orangtuanya pada tahun 1990 yang lalu sampai saat ini pengurusannya juga belum terselesaikan. Lebih parah lagi pihak kelurahan melalui Jogoboyonya justru mengklaim bahwa tanah milik orangtuanya tersebut adalah sah milik kalurahan dengan sertifikat atas nama kalurahan.

Saya hanya meminta bukti yang valid kalau memang benar ada transaksi jual beli untuk tanah orangtua saya ini. Saya minta Jogoboyo bisa memberikan bukti,” tuturnya.

Sementara itu Kasidi selaku Kepala Desa Maguwoharjo mengatakan bahwa pihaknya akan memediasi warga dan akan segera mempercepat pengurusan sertifikat tanah warga.

Untuk saat ini kami hanya bisa memediasi warga, namun demikian kami akan membantu secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini termasuk pengurusan sertifikat tanah warga,” ucap Kasidi.

Ditempat yang sama Danang selaku staf Jogoboyo menyampaikan bahwa semua perwakilan pemohon dulu yang mengakomodir saudara Suparli, desa cuman menerima berkas saja.

Kami dari Pemerintah Kalurahan menerima data dari Suparli karena dia yang mengkoordinirnya. Dan Pemerintah Kalurahan tidak tahu mungkin karena mis komunikasi juga”, terang Danang.

Dan nanti pihak Kalurahan akan mencoba mengkomunikasikan untuk duduk bersama dengan persoalan ini, pungkasnya.

suraTV
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JIFFINA 2025