Gunungkidul, SUARAKLATEN.id – Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan obat berbahaya diwilayah Kapanewon Patuk, petugas Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan NP (31) dirumahnya pada tanggal 18 Februari 2023. NP merupakan warga Padukuhan Trosari, RT024/RW007, Kalurahan Salam, Kapanewon Patuk, Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumatri saat memimpin jumpa pers di ruang loby Polres Gunungkidul, pada Selasa (21/03/2023). Dikatakan Edy Bagus, selain NP, dilokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua pemuda berinisial AA dan AN yang pada saat penangkapan keduanya berada di rumah NP.
Menurut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 4 (empat) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi disaku celana panjang sebelah kiri milik AA.
“Sementara untuk NP alias Gimblik saat digeledah oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 168 (seratus enam puluh delapan) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain 168 butir pil berwarna putih berlogo “Y”/pil sapi, dilokasi penangkapan petugas juga mengamankan 1 buah handphone Vivo Y21 warna biru, 1 strip kemasan obat berwarna ungu bertuliskan Opizolam Alprazolam 1mg sebanyak 10 butir, 1 strip kemasan obat berwarna silver bertuliskan Mersi Atarax Alprazolam 0,5mg sebanyak 5 butir.
“Dua buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah celana jeans warna biru,1 buah tas slempang warna hitam bermerk GJ, uang sejumlah Rp.30.0000 hasil dari penjualan pil sapi dan pil Atarax Alprazolam juga diamankan oleh anggota,” tambahnya.
Sementara dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, kata dia, NP juga mengaku telah menjual pil sapi sebanyak 5 butir dan 1 butir pil Atarax Alprazolam kepada AA pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023. Kemudian NP juga menjual pil sapi sebanyak 10 butir kepada AN pada hari Jumat tanggal 17 februari 2023.
Berbekal dari hasil barang bukti yang diamankan, dikatakannya, selanjutnya petugas membawa ketiga pemuda tersebut beserta barang bukti ke Polres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sesampainya di kantor Polres Gunungkidul AA mengakui masih menyimpan 4 butir pil sapi di rumahnya, sedangkan dari hasil ungkap kasus akhirnya NP diamankan dan langsung dilakukan penahanan,” tandasnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 60 butir 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah dan menambah ketentuan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UURI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UURI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.