Klaten (Jawa Tengah), SUARAKLATEN.id – Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten tahun 2023 diusulkan naik 6,78 persen atau sekitar Rp 2.152.322,94. Besaran UMK itu masih sebatas usulan Pemkab Klaten ke Pemprov Jateng dengan pedoman Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.
Kabid Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Setiyanto Nugroho mengatakan UMK Klaten tahun 2023 sudah melalui pembahasan Dewan Pengupahan. Nilai yang diusulkan sudah disepakati bersama antara serikat kerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah.
“Saat pembahasan Dewan Pengupahan, dari APINDO, SPSI, BPS, akademisi dan Disperinaker sudah menandatangani berita acaranya. Adapun draf besaran ajuan UMK Klaten 2023 sebesar Rp 2.152.322,94,” tuturnya, Sabtu (03/12/2022).
Pihaknya menjelaskan nilai itu masih sebatas usulan. Dasar perhitungan yang digunakan adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum tahun 2023. Setelah melalui tahap ini, lanjut Setiyanto, Pemkab Klaten akan segera mengusulkan nilai UMK 2023 itu ke Pemprov Jateng.
“Begitu sudah tanda tangan semua berita acaranya, maka ini langsung diusulkan ke Pemprov Jateng. Menunggu keputusan gubernur,” ujarnya.
Sementara itu Ketua SPSI Klaten, Sukadi menjelaskan sebetulnya sejak awal menolak aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lantaran dalam aturan itu tertera kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Namun karena waktu yang sudah mepet, SPSI bersedia tanda tangan berita acaranya.
“Batas waktu usulan UMK maksimal 7 Desember, sangat mepet. Sebetulnya kami sejak awal nolak Permenaker No.18, kami tetap minta nilai upah dihitung sesuai PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tapi akhirnya kita setuju pakai hitungan,” tandasnya.