Klaten SuaraKlaten – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Klaten selama periode Januari – Maret 2022, berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) serta mengamankan sebanyak 22 orang tersangka berikut dengan barang bukti tindak pidana mereka yang berupa narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari Januari-Maret 2022, ada 20 perkara tindak pidana narkoba dengan 22 tersangka yang sudah diungkap oleh jajaran Satreskoba Polres Klaten, seluruhnya adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu”, ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Klaten, AKP Mulyanto pada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (07/04).
Lebih lanjut disampaikan oleh Mulyanto jika, dari sejumlah hasil ungkap kasus jajaran Satreskoba, tidak ada pelaku yang masih di bawah umur, dan pihaknya memastikan seluruh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, akan di jerat dengan Undang Undang (UU) No 35/2009 Tentang Narkoba.
“Mereka kita dijerat menggunakan Pasal 114 UU No 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman jika BB [barang bukti] lebih dari 5 gram hukuman penjara enam tahun, dan dari 22 orang tersangka yang kami tangani BB yang diamankan dari tangan tersangka rata-rata berkisar 1 gram”, ujar Mulyanto.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Mulyanto jika, mayoritas tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Klaten, penangkapan dilakukan di beberapa wilayah Klaten, seperti perbatasan antara Jogja dan Solo, dan hal ini akan menjadi perhatian dari jajaran Satreskoba Polres Klaten, bahwa masih adanya upaya-upaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Klaten, dan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang diketahui menyalahgunakan narkoba.
“Hal ini merupakan sebuah keprihatinan bagi kami, di tengah aksi keras kami memerangi penyalahgunaan narkoba, masih saja ada orang-orang yang nekat melakukan hal tersebut, dan berdasarkan catatan kami ada 60 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Januari – Desember 2021 serta 72 orang tersangka”, ujar Mulyanto.
Saat disinggung terkait dengan upaya pencegahan dari jajaran Polres Klaten terkait dengan masih adanya kasus penyalahgunaan narkoba, Mulyanto menyampaikan jika pihaknya saat ini juga sudah lebih mengintensifkan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan berbagai penyuluhan terkait dengan bahaya narkoba di berbagai kalangan masyarakat, salah satunya dengan menggandeng Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN).
“Kami terus melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba pada berbagai kalangan di masyarakat, termasuk bersinergi dengan BANN dalam sosialisasi dan mencanangkan Kampung Tangguh Anti Narkorba”, tegas Mulyanto.
Sementara itu menurut Ketua BANN Kabupaten Klaten, Sugeng Santosa menyampaikan pada SuaraKlaten jika, upaya memerangi peredaran narkoba terus dilakukan saat ini, salah satunya dengan membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba, dan di Kabupaten Klaten sendiri saat ini sudah ada 7 Desa yang menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba yakni, Desa Bonyokan dan Desa Cawan di Kecamatan Jatinom kemudian, Desa Trunuh dan Desa Sumberejo di Kecamatan Klaten Selatan, Desa Bakung dan Desa Plawikan di Kecamatan Jogonalan.
“Harapan kami dengan upaya-upaya sosialisasi terkait dengan bahaya narkoba, bisa mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klaten, dan hal ini akan terus kita lakukan”, pungkas Sugeng.