Klaten SuaraKlaten – Keputusan Pemerintah menaikkan harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax berimbas pada menurunnya angka penjualan Pertamax di sejumlah Pertashop yang ada di beberapa wilayah Kabupaten Klaten.
Dari Pantauan SuaraKlaten di sejumlah Pertashop pada Kamis (07/04) terpantau masyarakat yang dulunya merupakan pengguna Pertamax, saat ini terlihat mulai beralih menggunakan BBM jenis Pertalite, dan hal ini tentu sangat berimbas pada angka penjualan Pertamax di pasaran.
Menurut salah seorang pegawai Pertashop di kawasan Kecamatan Klaten Utara, Putra (36) tahun, menuturkan pada SuaraKlaten jika, angka penjualan BBM jenis Pertamax di Pertashop tempatnya bekerja mengalami penurunan dari hari-hari sebelum dikeluarkan keputusan kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 12.500/liter.
“Kalau sepi sih tidak, namun penjualan untuk jenis Pertamax mengalami penurunan, dari sebelum kenaikan harga Pertamax, kami mampu menjual sebanyak 700-800 liter/per hari, namun saat ini kami hanya mampu menjual sebanyak 400-450 liter/per hari”, ujar Putra.
Lebih lanjut disampaikan oleh Putra, jika hal ini berbanding terbalik dengan kenaikan angka penjualan BBM jenis Pertalite, seusai adanya kenaikan harga Pertamax.
Sementara itu, SuaraKlaten juga sempat melakukan konfirmasi pada salah satu masyarakat pengguna BBM yang sedang melakukan pengisian pada kendaraan bermotor miliknya, jika dirinya saat ini lebih memilih menggunakan BBM jenis Pertalite dengan pertimbangan selisih harga yang ditentukan saat ini.
“Saat ini saya lebih memilih menggunakan Pertalite mas, lha selisihnya lumayan banyak jika dibandingkan dengan tetap menggunakan Pertamax seperti dulu”, ujar Subandi (45) tahun, warga Pedan kepada SuaraKlaten, Kamis (07/04).
Sementara itu menurut Parjoko (38) tahun, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klaten menyampaikan jika, kendaraan dinas milik Pemkab Klaten yang dipegangnya setiap hari menggunakan BBM jenis Pertamax dan terkait dengan kenaikan harga Pertamax, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan instruksi apapun, jadi tetap menggunakan BBM jenis Pertamax.
“Mobil dinas selama ini selalu menggunakan Pertamax dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite, namun saat ini usai kenaikan harga Pertamax, kendaraan dinas tetap menggunakan BBM jenis Pertamax”, ujar Parjoko pada SuaraKlaten.