Klaten SuaraKlaten – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) menerbitkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk dua varietas tanaman padi khas Kabupaten Klaten, yakni varietas Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk.
Kedua varietas yang menjadi andalan Kabupaten Klaten tersebut telah lulus uji BUSS, yaitu uji untuk menilai kelayakan varietas dalam mendapatkan hak PVT dengan keharusan memenuhi unsur Baru, Unik, Seragam, dan Stabil, berdasarkan hasil sidang Komisi PVT yang digelar pada 24 Februari 2022 , Pemkab Klaten menjadi Pemerintah Daerah pertama yang berhasil mendapatkan hak PVT.
Diraihnya hak PVT atas padi Rojolele Srinar dan Srinuk ini merupakan sebuah perjalanan panjang, berbagai upaya telah dilakukan untuk melestarikan varietas unggul dari Klaten ini, yang diawali dengan riset oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) untuk pemilihan benih padi Rojolele pada 2013 silam, dimulailah kerja sama antara BATAN dengan Pemkab Klaten melalui program Agro Techno Park (ATP) Klaten yang dimulai pada tahun 2015, dan BATAN berhasil mengembangkan dua varietas unggul yang bernama Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk dari varietas padi lokal Rojolele.
Kerja sama dengan BATAN terus berlanjut dengan penelitian di laboratorium dan berkali-kali dilakukan uji coba benih, setelah melalui proses panjang, akhirnya benih Rojolele unggul berhasil dikembangkan BATAN melalui Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (PAIR) yang hasilnya telah berhasil memperbaiki varietas padi Rojolele yang terkenal serta disukai masyarakat ini dan keberhasilan tersebut diwujudkan dengan panen perdana varietas Rojolele Srinuk dan Rojolele Srinar di Kawasan ATP Klaten pada Oktober 2019 silam.
Menurut Bupati Klaten, Sri Mulyani pada Suara Klaten, Selasa (05/04) menyampaikan jika varietas ini memiliki umur panen lebih pendek dari varietas yang lain, yakni dari awalnya 165 hari menjadi 110 hari, sehingga sangat efektif bagi para petani dan untuk pengembangan padi varietas unggul Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk dilakukan dengan teknologi nuklir, sehingga memiliki rasa pulen serta wangi seperti varietas indukannya, dan dengan lahirnya varietas baru itu, lantas ditindaklanjuti dengan memperbanyak produksi benih, penanaman serentak, pembentukan kelembagaan manajemen produksi, pengelolaan serta pemasaran dari hulu hingga hilir, bahkan untuk lebih mengenalkan ikon baru Kabupaten Klaten ini, Bupati Sri Mulyani akan mewajibkan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Klaten, untuk mengonsumsi Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk dalam kesehariannya.
“Padi Rojolele merupakan padi yang menjadi ikon dan melegenda di Kabupaten Klaten yang memiliki ciri khas pulen serta wangi dan dengan adanya varietas baru ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat petani untuk kembali bergairah menanam padi, karena masa tanamnya saat ini lebih pendek dan setara dengan jenis padi di pasaran umum”, ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga berharap agar para petani di Kabupaten Klaten ke depannya, semakin sejahtera dan Klaten memiliki unggulan yang patut dibanggakan, selain itu Sri Mulyani juga berencana membuat pasar khusus beras yang akan memasarkan bukan hanya beras Rojolele Srinar dan Srinuk, namun juga beras yang dihasilkan oleh petani lokal Klaten.
“Alhamdulillah sudah diberikan SK atau hak PVT dari Kementan, dan ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Klaten, kelompok tani, serta masyarakat Kabupaten Klaten, karena varietas Rojolele Srinar dan Srinuk adalah potensi unggulan yang harus selalu kita kembangkan, kita promosikan agar membumi dan menjadi sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Klaten”, pungkas Sri Mulyani.