Klaten SuaraKlaten – Penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi covid 19, diperkirakan akan mempermudah masyarakat perantau untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.
Sejumlah aturan yang tercantum dalam SE No 16 Tahun 2022 diantaranya adalah, bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan untuk tes antigen maupun tes PCR , dengan syarat pelaku perjalanan tersebut sudah mendapatkan vaksinasi tahap ke 3 atau booster, namun sebaliknya apabila pelaku perjalanan dalam negeri tersebut belum mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksinasi dosis pertama, maka diwajibkan untuk tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam dan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah menerima vaksin tahap ke dua, diwajibkan untuk tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam.
Selain itu dalam SE No 16 Tahun 2022 juga disebutkan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terutama dengan 3M yakni, memakai masker dan melakukan penggantian setiap 4 jam sekali, menjaga jarak minimal 1,5M dari orang lain serta menghindari kerumunan.
Tingginya tingkat mobilitas masyarakat sudah terlihat sejak awal Ramadhan 1443 H, seperti pantauan SuaraKlaten di Stasiun Klaten dan melalui aplikasi KAI Acces, terpantau untuk perjalanan dari Jakarta menuju sejumlah kota seperti Semarang, Yogyakarta, Klaten, Solo, Madiun dan Surabaya sudah sulit untuk dicari, terutama untuk tanggal keberangkatan 29 April hingga mendekati hari H Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Begitu juga dengan moda transportasi darat yang lain seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk di terminal Soekarno Hatta Kabupaten Klaten, terpantau sudah banyak menurunkan sejumlah pemudik dari kota Jakarta.
Mudik tahun ini, sudah selayaknya Pemerintah untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara matang bersama dengan pihak-pihak operator dan masyarakat, mengingat tahun ini diperkirakan adalah puncak euforia dari masyarakat, setelah dia tahun yang lalu tidak pulang kampung.