Purworejo SuaraKlaten – Kisah yang cukup tragis menimpa Suprastyo, warga Desa Kerep Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, yang sehari-hari bertugas mengajar di SD Negeri Karangluas Kecamatan Kemiri dengan status guru honorer, meski sudah mengikuti seleksi PPK Instansi Daerah di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dinyatakan lolos, namun sampai dengan saat ini tidak bisa dilantik menjadi guru PPPK.
Kegagalan pria tamatan D2 Penjas ini terjadi usai Bupati Purworejo, RH Agus Bastian S.E., melalui Surat Keputusan (SK) No 814/3468/2022 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Pemkab Purworejo Tahun Anggaran 2021 dan dikeluarkan pada 30 Maret 2022, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Fithri Edi Nugroho saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan jika, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dalam pengadaan PPPK guru Tahun Anggaran 2021 dan regulasi dari Menteri PAN-RB No 28/2021, pasal 32 ayat (4).
“Secara prinsip kami dari BKPSDM Kabupaten Purworejo, berpegang pada regulasi Menteri PAN-RB, pasal 32 ayat (4) Permen PAN-RB No 28/2021 tentang kualifikasi pendidikan”, ujar Fithri.
Sementara itu, Suprastyo menuturkan jika dirinya tetap menolak menandatangani surat dan menerima SK Bupati Purworejo tersebut, karena dirinya sudah dinyatakan lulus dalam proses seleksi dan Kemendikbud sendiri telah meloloskan dirinya dalam proses seleksi PPPK ini.
“Dari awal pendaftaran saya sudah klik D2 namun keluarnya tetap S1, hingga seleksi administrasi saya juga dinyatakan lulus hingga pada proses seleksi, saya dinyatakan lolos, makanya disini saya tetap menolak SK Bupati Purworejo tersebut, dan yang lebih janggal lagi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam SK Bupati Purworejo tersebut, bukan NIK milik saya”, tegas Suprastyo pada SuaraKlaten, Selasa (05/04).
Lebih lanjut disampaikan oleh Suprastyo jika, dirinya akan memperjuangkan hal ini sampai dengan selesai dan juga akan mengadukan hal tersebut pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo.